Dalam rangka merayakan kemerdekaan, masyarakat seringkali diingatkan pada realitas sosial yang masih timpang di berbagai daerah, tak terkecuali Papua. Merespons hal tersebut, Collective Academia dan Samācāra menyelenggarakan diskusi daring bertajuk “Papua dalam Bingkai Keadilan Epistemik”.

Diskusi yang berlangsung via platform Zoom pada 14 Agustus 2026, pukul 19.00 – 21.00 WIB ini, menghadirkan Anugrah Amin Ignatius Julio Wejai sebagai pembicara utama. Berangkat dari keresahan bahwa masyarakat Papua kerap ditempatkan sekadar sebagai objek mulai dari objek pengetahuan, pembangunan, keamanan, hingga objek belas kasihan dan kekaguman eksotis—diskusi ini mengupas tuntas fenomena ketidakadilan yang berakar dari cara pandang. Menurut Anugrah, keadilan epistemik bukanlah sekadar tuntutan teknis seperti menghadirkan perwakilan orang Papua di atas panggung, melainkan sebuah refleksi fundamental dan berkesinambungan terhadap subjek yang mengetahui.
Dalam pemaparannya, Anugrah menyintesiskan teori ketidakadilan epistemik dari Miranda Fricker dan membaginya ke dalam tiga penyebab utama yang bermuara pada ketidakadilan bagi masyarakat Papua:
- Ketimpangan Kuasa: Kontrol atas alat produksi pengetahuan, seperti data, riset, kebijakan, hingga narasi media massa, sebagian besar berada di luar tanah Papua. Hal ini mengakibatkan proses pembentukan pengetahuan rentan terhadap bias namun seringkali dianggap sebagai fakta yang sah.
- Prasangka dan Stigmatisasi: Kesaksian atau testimoni orang Papua mengenai kekerasan, perampasan tanah adat, atau dampak buruk pembangunan seringkali tidak didengarkan dan langsung dicap sebagai bentuk propaganda anti-negara.
- Stereotip Keterbelakangan: Adanya stereotip bahwa masyarakat Papua masih tertinggal memunculkan hasrat paternalistik untuk “menggurui” daripada mendengarkan. Pengetahuan dan cara pandang masyarakat Papua dipaksa untuk dikoreksi agar sesuai dengan standar modernitas masyarakat luar.
Lebih lanjut, diskusi ini menyoroti dua bentuk ketidakadilan epistemik yang dialami secara struktural oleh masyarakat Papua. Pertama adalah Ketidakadilan Testimonial, di mana kesaksian seseorang diberi kredibilitas yang jauh lebih rendah dari yang semestinya akibat prasangka identitas. Kedua adalah Ketidakadilan Hermeneutis, yang terjadi pada level struktural di mana suatu kelompok tidak memiliki sumber daya konseptual yang memadai untuk memahami pengalaman mereka sendiri akibat dominasi wacana publik oleh kelompok lain.
Anugrah juga meminjam pandangan Arturo Escobar tentang Encountering Development untuk mengkritik program pembangunan yang seringkali tidak relevan. Ia mencontohkan adanya program digitalisasi dari pemerintah di sebuah daerah kepulauan yang infrastruktur dasarnya, seperti listrik dan tenaga pengajar, masih sangat terbatas. Program yang bersifat top-down semacam ini dinilai hanya memperluas kekuasaan birokrasi negara tanpa menyelesaikan masalah akar masyarakat.
Sebagai penutup, pemateri merumuskan tiga solusi fundamental yang dapat dirintis secara swadaya untuk melawan ketidakadilan epistemik tersebut:
- Membangun Sumber Daya Humanis dari Dalam: Perlunya memperkuat ruang produksi ekosistem pengetahuan yang dikelola secara mandiri oleh orang asli Papua.
- Mengutamakan Epistemologi Lokal: Pengetahuan dan kosmologi lokal harus diakui dan didudukkan sebagai bagian penting dalam sistem pengetahuan, bukan sekadar kajian eksotis yang berhenti pada ranah akademis.
- Reformasi Institusi dan Etika Mendengarkan: Diperlukan perubahan sikap individual untuk menekan hasrat menggurui dan mulai membangun empati dengan menjadi pendengar yang baik bagi masyarakat Papua.
Melalui acara yang diinisiasi oleh Collective Academia dan Samācāra ini, diharapkan momentum kemerdekaan dapat menjadi titik tolak bagi publik untuk mengubah cara pandang dalam merespons realitas sosial di Papua, beranjak dari sekadar menempatkan mereka sebagai objek menjadi subjek yang setara.
Penulis: Wisnu
Editor: Atma